Dibagi-bagi Uang Rp 4,2 Juta Cukup Masukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pemotor Buruan Daftar Sekarang

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Kontan/Kompas
Pemerintah bagikan uang Rp 4,2 juta caranya mudah lewat program Kartu Prakerja Gelombang 62, pemotor buruan daftar sebelum terlambat.

MOTOR Plus-online.com - Mau uang Rp 4,2 juta dari pemerintah buruan daftar cara dan persyaratannya mudah.

Jangan sampai ketinggalan informasi setiap orang termasuk pemotor akan kebagian uang bantuan ini.

Untuk satu orang akan diberikan bantuan berupa uang Rp 4,2 jutaan setelah dinyatakan layak sebagai penerima.

Bantuan uang Rp 4,2 juta ini merupakan lanjutan program Kartu Prakerja gelombang 62.

Program Kartu Prakerja gelombang 62 ini sudah dibuka sejak hari Rabu (11/10/2023) kemarin.

Dikutip dari Serambinews.com, kartu Prakerja gelombang 62 merupakan gelombang terakhir program Kartu Prakerja di tahun 2023.

Hal tersebut tertera dalam caption yang diunggah di akun Instagram Kartu Prakerja.

"Kamu yang masih mau ikut gelombang Prakerja tahun ini? Ini dia yang kamu mau, Sob! Tanpa menunggu hari Jumat, Gelombang 62 sudah dibuka hari ini.

Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu!," tulis Instagram Kartu Prakerja dalam caption yang diunggah.

Baca Juga: Pemotor Berusia 18 Tahun Punya KTP Dapat Bantuan Uang Tunai, Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka

Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

Untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 62, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun.

Namun bagi yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62, disilakan mendaftar pada laman Prakerja.go.id.

Insentif

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62

Sebagaimana diketahui, pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 62 dan mengikuti pelatihan akan mendapat insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 ini disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Siapa yang nungguin gelombang 62? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.

Dikutip dari laman resmi prakerja, rincian bantuan biaya terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu dan intensif pengisian survei sebesar Rp 100 ribu.

Bagi peminat, harap mengetahui syarat-syarat utama untuk mengikuti Prakerja Gelombang 62.

Baca Juga: 5 Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor Harganya Puluhan Juta Rupiah, Bisa Beli Moge Sampai Mobil Baru

Syarat

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 bisa dilakukan di lamanhttps://dashboard.prakerja.go.id/daftar.  

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 62

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.

Baca Juga: Oknum Sales Motor di Sidoarjo Ditangkap, Gelapkan Uang Konsumen Rp 201 Juta Terbongkar Gegara Honda PCX

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:

- Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/

- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

- Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor
Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.

- Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

- Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

- Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

- Lalu, klik "Gunakan Foto"

- Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

- Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

- Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

- Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.

Baca Juga: Cara Pemilik SIM Bisa Mencairkan Uang Rp 2 Sampai 4 Juta dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

- Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

- Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai

- Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

- Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

- Tahap pendaftaran telah selesai.

Berikut tips lolos Kartu Prakerja gelombang 62 yang telah resmi dibuka dikutip dari laman Tribun Jambi.

Sebelumnya silahkan daftar di prakerja.go.id.

1. Ikuti Instruksi Pendaftaran

Agar bisa daftar silahkan ikuti tata cara pendaftaran hingga kebenaran data

2. Saat verdikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris.

3. Perhatikan Ketentuan Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Bukan siswa atau mahasiswa aktif

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular