Motor Tidak Akan Bebas Lagi Lewat di Jakarta Aturan Baru Segera Diterapkan Sesuai Instruksi Kapolri

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Kompas.com
Aturan baru untuk motor kena ganjil genap seperti mobil akan diterapkan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

gaBaca Juga: Ojol Motor Listrik Sebut Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta Rugikan Rekan Ojol Motor Bensin

Baca Juga: Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap

Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Sigit.

Soal udara ini tentu jadi keprihatinan bersama, jadi harus bisa dijaga juga.

Salah satu langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan beralih ke kendaraan listrik, begitu juga dengan konversi.

Sebelumnya, pada 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.

Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.

Selain itu, ada potensi seperti pemalsuan pelat nomor atau cara lainnya adalah dengan menambah motor.

Jadi ganjil genap buat motor ini masih perlu dikaji apa saja dampaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ada Ganjil Genap Motor, Dianggap Penyumbang Polusi Udara"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular