Jika Tak Mau Ditilang Pengendara Harus Hafal Pelat Nomor Masing-masing Simak Penjelasan Kapolri

Aong - Jumat, 29 September 2023 | 21:30 WIB
FB Henggar Surya dan Maulana Printing
Pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing jika tak mau ditilang

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya mobil kini pengendara roda dua juga akan dikenakan aturan baru.

Jika tak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing simak penjelasan Kapolri agar mengerti.

Seperti diketahui, untuk mobil sudah dilakukan aturan ganjil genap jika masuk di wilayah ibukota alias Jakarta.

Aturan ganjil genap mengacu dari angka paling belakang di pelat nomor kendaraan.

Kalau tidak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing mengikuti tanggal ganjil atau genap.

Kini aturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk motor alias roda dua jika dipakai di Jakarta. 

Aturan ganjil genap untuk motor diusulkan Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ucap Sigit disiarkan secara daring, (26/9/23).

"Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar yang namanya polusi udara ke depan bisa kita tekan, karena ini terkait perubahan lingkungan, climate change dan untuk kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Diusulkan Kapolri Demi Polusi Udara Turun, Motor Listrik Gak Berlaku

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular