Syarat Modifikasi Motor Sesuai Peraturan Kustomisasi Terbaru Biar Boleh Dipakai di Jalan

Galih Setiadi - Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:20 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi motor kustom. Modifikasi motor custom yang sesuai dengan peraturan kustomisasi terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Brother pecinta modifikasi motor wajib tahu tentang peraturan kustomisasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan nih.

Apalagi para penggemar kustom, enggak perlu galau motor enggak bisa dipakai dijalan.

Soalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas untuk kendaraan termasuk motor yang dimodifikasi.

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Jadi salah satu kendaraan yang boleh dikustom, terdapat batasan yang boleh dilakukan ubahan untuk motor.

Sesuai pasal 4, beberapa komponen yang mendapatkan izin untuk diubah, yaitu sistem transmisi, rangka landasan, motor penggerak, suspensi, lebar jejak, berat kendaraan, jarak sumbu, dan sumbu roda.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 2, disebut motor juga boleh dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus, misalnya untuk penyandang disabilitas.

Setidaknya ada 3 kombonasi perubahan spesifikasi teknik utama pada motor.

Baca Juga: Pegadaian Rilis Modifikasi Motor Kustom 'The Gade ST150' Demi Dukung UMKM Sektor Otomotif

Misalnya pada motor penggerak, yang boleh diubah yaitu tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, letak dan kapasitas baterai.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular