Syarat Modifikasi Motor Sesuai Peraturan Kustomisasi Terbaru Biar Boleh Dipakai di Jalan

Galih Setiadi - Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:20 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi motor kustom. Modifikasi motor custom yang sesuai dengan peraturan kustomisasi terbaru.

Enggak cuma motor penggerak, aspek lainnya seperti sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, dan lainnya juga terdapat di aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Masih dari aturan tersebut, dalam Pasal 16, disebutkan perubahan berat kendaraan bermotor diberikan toleransi batas bawah 10 persen dan batas atas 5 persen.

Selain motornya, bengkel kustom juga enggak luput dalam aturan ini.

Dalam Pasal 43, kustomisasi kendaraan bermotor dilakukan bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri atau direktur jenderal.

Kemudian, dalam ayat 4 disebutkan, bengkel wajib melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bambang Soesatyo - Bamsoet (@bambang.soesatyo)

Sesuai Pasal 49, pemilik bengkel kustomisasi atau penanggung jawab bengkel kustomisasi mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal dengan melampirkan:

  • Surat permohonan uji tipe Kustomisasi Kendaraan Bermotor
  • Salinan/fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala untuk kendaraan bermotor wajib uji berkala
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Sertifikat bengkel kustomisasi, dan
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur kendaraan bermotor yang telah dilakukan kustomisasi.

Pada ayat 3, disebutkan pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbikan surat pengantar uji.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan peraturan kustomisasi ini?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular