Uang Rp 2 Sampai 4 Juta Bisa Dicairkan Semua Pemilik SIM dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

Aong - Minggu, 22 Oktober 2023 | 21:20 WIB
Erwan Motor Plus
Kartu asuransi yang didapat ketika perpanjangan atau pembuatan SIM

Baca Juga: Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar

Baca Juga: Mahal Mana Denda Tidak Punya SIM atau Tak Bawa SIM Ketahui Agar Tidak Buang Duit

Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Perlu diketahui juga kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular