Tidak Perlu Bayar Denda Rp 250 Ribu Polisi Stop Tilang Uji Emisi, Pemotor Girang Pemerintah Bagikan Uang Tunai Rp 400 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 2 November 2023 | 16:20 WIB
Kompas.com/Shutterstock
Tilang uji emisi Rp 250 ribu resmi distop polisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023) pemotor senang pemerintah bagikan uang tunai Rp 400 ribu dan beras 10 kg.

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia

"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi, begitu," ucapnya.

Pemotor bisa bernapas lega karena tidak ada lagi denda tilang Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Di saat bersamaan pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp 400 ribu termasuk beras 10 kilogram.

Bantuan uang tunai Rp 400 ribu ini akan berlangsung sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Dikutip dari Tribun Jabar, memasuki bulan November 2023 ini, terdapat bansos baru bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino.

BLT El Nino digelontorkan pemerintah untuk mencegah dampak potensial dan pergantian musim kemarau ke musim hujan.

Selain itu, ada pula bansos rutin seperti PKH dan BNPT, serta bansos lainnya.

Besaran BLT El Nino ini yaitu sebesar Rp 400.000 yang pencairannya terbagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama yaitu pada bulan November sebesar Rp 200.000 serta bulan Desember Rp 200.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular