Tidak Perlu Bayar Denda Rp 250 Ribu Polisi Stop Tilang Uji Emisi, Pemotor Girang Pemerintah Bagikan Uang Tunai Rp 400 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 2 November 2023 | 16:20 WIB
Kompas.com/Shutterstock
Tilang uji emisi Rp 250 ribu resmi distop polisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023) pemotor senang pemerintah bagikan uang tunai Rp 400 ribu dan beras 10 kg.

MOTOR Plus-online.com - Gembira pemotor setelah tahu polisi akhirnya menghentikan tilang uji emisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023).

Razia uji emisi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) polisi dan TNI kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) kemarin.

Banyak pemotor dan pengemudi mobil yang terjaring dan harus membayar denda tilang akibat tidak lolos uji emisi.

Tapi baru sehari digelar, tilang uji emisi akhirnya dihentikan kepolisian.

Walau tidak ada tilang, tapi polisi tetap akan melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi uji emisi

Jadi razia emisi nantinya bakal tetap ada meskipun tidak melakukan penilangan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari Kompas.com

Polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia

"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi, begitu," ucapnya.

Pemotor bisa bernapas lega karena tidak ada lagi denda tilang Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Di saat bersamaan pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp 400 ribu termasuk beras 10 kilogram.

Bantuan uang tunai Rp 400 ribu ini akan berlangsung sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Dikutip dari Tribun Jabar, memasuki bulan November 2023 ini, terdapat bansos baru bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino.

BLT El Nino digelontorkan pemerintah untuk mencegah dampak potensial dan pergantian musim kemarau ke musim hujan.

Selain itu, ada pula bansos rutin seperti PKH dan BNPT, serta bansos lainnya.

Besaran BLT El Nino ini yaitu sebesar Rp 400.000 yang pencairannya terbagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama yaitu pada bulan November sebesar Rp 200.000 serta bulan Desember Rp 200.000.

Baca Juga: Breaking News Baru Satu Hari Tilang Razia Uji Emisi Sudah Dihentikan Polisi Lho Kok Kenapa Tuh?

Penerima BLT El Nino ini akan mendapatkan Rp 200.000 pertama di bulan November dan Rp 200.000 pada bulan Desember 2023 mendatang.

Sementara BLT BPNT merupakan program dari Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkannya.

Penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu yang mencakup pencairan dua bulan sekaligus.

Sama seperti PKH, BLT BPNT pun disalurkan melalui bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia.

Pemerintah memberikan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Alasan pemberian beras 10 kg ini untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nino.

Pemerintah memberikan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Alasan pemberian beras 10 kg ini untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nono.

Cara Cek Penerima Bansos BLT El Nino, PKH, BPNT, dan beras 10 Kg

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

- Klik tombol CARI DATA.

- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular