5 Bansos Cair Bulan November 2023 Ada Uang Tunai Sampai Beras, Lumayan Buat Servis Motor di Bengkel

Ahmad Ridho - Selasa, 7 November 2023 | 12:15 WIB
Dok MOTOR Plus/ Tribunnews.com
Bantuan pemerintah atau bansos kembali cair bulan ini, uang tunai sampai beras dibagikan bisa buat servis motor di bengkel.

PKH adalah program Bansos rutin yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahap.

November ini PKH sudah memasuki tahap keempat bulan kedua. Bagi penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober, mereka dapat mengambilnya pada bulan November.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 400 Ribu Cair Sampai Desember 2023, Pemotor Cukup Siapkan KTP

Penyaluran Bansos PKH ini dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):

BPNT adalah program dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkannya.

Penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Pencairan BPNT dilakukan melalui bank anggota HIMBARA dan PT Pos Indonesia.

4. Bansos Beras 10 Kg:

Pemerintah juga memberikan Bansos berupa beras sebanyak 10 kg kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga bulan Desember 2023.

Pemberian beras ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak fenomena El Nino.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP Langsung Dapat Rp 7 Juta Potongan Beli Motor Listrik Baru

5. Program Indonesia Pintar atau PIP:

Program Indonesia Pintar yang merupakan Bansos pendidikan. PIP memasuki tahap ketiga pada bulan Oktober 2023 dan akan terus cair hingga bulan November atau Desember.

Besaran bantuan untuk PIP tahap ketiga ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima Bansos tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan KTP.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular