Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar

Didit Abdillah - Kamis, 9 November 2023 | 12:12 WIB
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana uji emisi di DKI Jakarta, anggota DPRD menyayangkan tilang diberhentikan.

MOTOR Plus-Online.com - Razia uji emisi awalnya dilakukan untuk menanggulangi polusi di Jakarta yang berasal dari kendaraan bermotor. 

Seperti pada awal November yang kembali dilakukan razia tilang uji emisi di dekat perbatasan-perbatasan Jakarta. 

Namun begitu tanggal 2 November 2023, razia tilang uji emisi ini langsung dihentikan setelah menimbulkan pro dan kontra. 

Meski sudah dikabarkan berhenti, ternyata masih ada razia tilang uji emisi di beberapa titik. 

Setiap kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas, maka akan dikenai tilang manual. 

Motor akan dikenai tilang RP 250 ribu dan Rp 400 ribu untuk mobil. 

Tak pelak muncul pertanyaan kemana uang tersebut akan disetorkan?

Alhasil ini menuai pendapat dari para ahli hukum dan ahli transportasi mengenai tilang uji emisi ini. 

Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) menjelaskan, sanksi tilang seharusnya tidak diterapkan, karena kealpaan Lex Specialis alias dasar hukum khusus yang mengatur kebijakan ini.

Baca Juga: Sedih Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan Meskipun Aturan Sudah Dibatalkan Rp 250 Ribu Masuk ke Mana?

"Memang aturannya kan tidak ada, tidak jelas. Sekarang mereka (aparat) mau melakukan penilangan tapi tidak punya dasar, akhirnya dibuat-buat," ucapnya, (6/11/23).

Dia mengaku heran soal pemberlakuan tilang uji emisi yang terkesan buru-buru dan tidak matang, hingga akhirnya justru membebankan masyarakat.

"Saya enggak tahu kenapa baik Dishub ataupun Polisi itu melakukan kebijakan ini (tilang uji emisi). Ini seperti cerminan orang bingung," ucapnya.

Terkait kealpaan regulasi, Dwi Putra Nugraha, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus ketua PUSAKA (Pusat Studi Konstitusi Administrasi Negara dan Antikorupsi) Universitas Pelita Harapan juga memberikan penuturan serupa.

"Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta," ujarnya disitat dari Kompas.com.

Menurutnya, aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan.

Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.

"Kalau situasinya seperti sekarang ini, kesannya justru kontra produktif. Masyarakat akan mengira aturan ini (tilang uji emisi) niatnya bagus, tapi ujungnya kok memeras rakyat?" kata dia.

Baca Juga: Bayar Denda Tilang Uji Emisi Langsung di Tempat atau Lewat Bank, Bagaimana Caranya?

Source : kompas
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular