Mengurus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat Hanya Hitungan Menit Biaya Mirip di Pinggir Jalan

Aong - Jumat, 10 November 2023 | 21:24 WIB
Facebook Grosir Gamis
Pelat nomor hilang atau rusak diurus hanya hitungan menit

Proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya butuh waktu beberapa menit.

Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.

Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.

A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pelat Nomor Hilang Satu Diwajibkan Buat Sepasang di Samsat, Ini Penjelasnnya".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular