Beli Motor Bekas STNK dan BPKB Rawan Palsu, Begini Cara Membedakan Biar Enggak Ketipu

Ahmad Ridho - Senin, 13 November 2023 | 17:25 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Waspada dapat STNK dan BPKB saat beli motor bekas, begini cara mengetahui asli atau palsu.

Baca Juga: Asyik Balik Nama Motor Bekas Gratis Berlaku di DKI Jakarta Tanpa Syarat Hingga Desember 2023

Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet.

Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul.

Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

cara mengecek keaslian STNK:

1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.

Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.

Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

Baca Juga: Batal Syarat Baru Perpanjang STNK Motor, Wajib Siapkan STNK, BPKB dan Hasil Cek Fisik Kendaraan

2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.

Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.

3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda.

Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.

Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular