Segini Denda Tilang Pemotor Enggak Pakai Helm, Belajar dari Kasus Cewek yang Protes Ditilang Polisi

Galih Setiadi - Kamis, 16 November 2023 | 21:27 WIB
Kolase Divisi Humas Polri/Instagram @lowslow.indonesia
Jangan kaget dengan denda tilang enggak pakai helm, viral pemotor cewek protes ditilang polisi.

"so imut si paling playing victims," tulis akun @ributpmbd.

"Salah.... ngeyel.... emang aspal kalo jaraknya deket jadi empuk," beber akun @kemal_kautsar.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Padahal, pemotor wajib pakai helm dan aturannya jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Bahkan, para pelanggarnya bisa dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi aturan tersebut.

Nah, buat brother pemotor tetap pakai helm saat riding atau naik motor ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular