Resmi Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Berlaku di 3 Provinsi Cek Daerah Mana Saja

Aong - Kamis, 23 November 2023 | 20:20 WIB
Aong Ulinnuha Motor Plus
Dilarang isi BBM di SPBU kendaraan menunggak pajak berlaku di 3 provinsi

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah daerah sudah gerah dengan para pemilik motor atau mobil yang tidak memperpanjang STNK.

Resmi penunggak pajak kendaraan dilarang isi BBM di SPBU berlaku di 3 provinsi cek daerah mana saja yang menerapkan.

Seperti diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.

Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiba.

Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.

Daerah mana saja yang menerapkan dilarang isi BBM bagi kendaraan menunggak pajak simak yuk.

Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu  Bangka Belitung.

Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.

Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ada yang Dukung Penunggak Pajak Kendaraan Enggak Boleh Beli Bensin di SPBU, Bantah Pelarangan Hak Konsumen

Baca Juga: 2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024

Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di SPBU.

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dalam surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan toa.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.

Berikut Pemprov Jawa Barat berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang bayar pajaknya dengan taat, sisanya nunggak.

Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi isi BBM di semua SPBU di Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan lakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular