7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Diskon 30 Persen Sampai Pajak Progresif Dihapus

Ahmad Ridho - Selasa, 28 November 2023 | 19:01 WIB
Tribun JualBeli
Pemutihan pajak kendaraan 2023 masih ada di 7 Provinsi di Indonesia, cek daerah Anda apakah ada.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

5. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Baca Juga: Kolektor Ungkap Uang Koin Rp 1.00 Gambar Rumah Gadang Laku Rp 1 Juta Per Keping, Bisa Buat DP Motor Baru

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.

Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

6. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

7. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara online.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular