Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong

Ahmad Ridho - Senin, 11 Desember 2023 | 20:10 WIB
Tribunnews
Catat masa berlaku pemutihan pajak motor 2023 di 7 provinsi, jangan sampai motor jadi bodong dan tidak bisa dipakai lagi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular