Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir

Ardhana Adwitiya - Senin, 25 Desember 2023 | 09:22 WIB
Dok. Otomania
Ilustrasi STNK untuk ikut pemutihan 2023 di Aceh.

"Dengan adanya kebijakan dari Gubernur Aceh dan berdasarkan kebijakannya, maka pajak progresif dibebaskan," ujar Mukhtar dikutip dari Serambinews.com, Jumat (22/12/2023).

Kebijakan tersebut, lanjut Mukhtar, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sehingga memberikan kemudahan supaya segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dok Humas via Serambinews.com
Pembayaran pajak saat program pemutihan di Samsat Bireuen.

Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sudah banyak orang yang ikut pemutihan 2023 di Aceh.

“Batas akhir kebijakan tersebut 31 Desember," ujarnya.

"Bagi yang belum membayar pajak gunakan waktu tersebut agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Bireuen: Bebas Pajak Progresif Berakhir 31 Desember

Source : Serambinews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular