10 Detik Gasak Honda BeAT di Surabaya, Maling Jual Motor Curian Hasil Dibagi Rata Jadi Segini

Galih Setiadi - Selasa, 26 Desember 2023 | 08:52 WIB
Warta Kota/Andika
Foto ilustrasi penangkapan. Maling motor Honda BeAT di Surabaya sudah beberapa kali dipenjara.

Sementara korban baru sadar motornya raib saat hendak pulang.

Mengetahui kejadian itu, Pria asal Kokop, Bangkalan, Madura, itu lantas melapor ke Polsek Wonokromo.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan melalui CCTV, wajah Wanto terekam.

Anggota reskrim menangkap tersangka Wanto di Rusun Sumbo lantai 4 saat tidur.

Belum lama ini tersangka terlibat kasus curas TKP Jalan Simolawang dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Manyar, Gresik.

Istimewa via TribunJatim.com
Maling motor bernama Wanto alias Bolank saat ditangkap polisi.

"Dengan kejadian maling motor Wanto sudah tujuh kali dipenjara," ujarnya.

Sementara itu, motor curian dijual seharga Rp 3 juta dan dibagi rata satu jutaan.

"Uangnya untuk keperluan makan sehari-hari," katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Sosok Bolank Si Maling Kambuhan Tahun Baruan di Penjara usai Curi Motor Orang Pacaran, Sudah 7 Kali"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular