Duit Rp 10 Juta Dibagikan Pemerintah Buat Konversi Motor Listrik Cepat Siapkan KTP, STNK dan BPKB

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Januari 2024 | 09:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemerintah memberikan subsidi Rp 10 juta untuk konversi motor listrik, syarat mudah siapkan KTP, STNK dan BPKB motor bensin.

Baca Juga: Asyik Konversi Motor Biasa Jadi Motor Listrik Dibayarin Rp 10 Juta Oleh Pemerintah

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan

8. LVI melakukan verifikasi

9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

Berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik

Baca Juga: Mulai Rp 13 Jutaan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik atau Konversi dari Motoriz, Syaratnya Gampang Bro

2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC

4. Kondisi motor laik jalan

5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi 7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular