Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya

Didit Abdillah - Selasa, 9 Januari 2024 | 14:29 WIB
Digital Korlantas Polri
ILUSTRASI. Tahun 2024 ini perpanjang SIM online masih pakai satu bank

Ada beberapa cara untuk membayar perpanjangan SIM online

1. Teller BNI
A. Setoran tunai:
Isi formulir setoran rekening
Pilih setoran tunai
Masukkan nominal setoran, nama pemilik rekening dan nomor virtual account
Masukkan nama dan tanda tangan penyetor.

B. Pemindahbukuan:
Isi pemindahbukuan rekening
Masukkan nama penerima, nomor virtual account, cabang penerima, dan nominal pembayaran
Masukkan nama, nomor rekening, dan cabang penyetor.

2. ATM BNI
Datang ke ATM BNI masukkan kartu ATM BNI dan PIN
Pilih "Menu Lainnya"
Pilih "Transfer"
Pilih "Rekening Tabungan"
Pilih "ke Rekening BNI"
Masukkan nomor virtual account
Masukkan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan Konfirmasi pemindahbukuan.

3. SMS Banking BNI
Buka menu "Transfer"
Pilih "Daftar Transfer–Tambah"
Pilih "Jenis Tujuan ke BCA Virtual Account"
Masukkan nomor virtual account dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
Pilih "Yes" dan "Send" Balas SMS dengan ketik PIN digit ke-2 dan ke-6.

4. Internet banking bank lain
Pilih menu "Transfer"
Pilih "Rekening Bank Lain" atau "Daftar Transfer Antar Bank"
Masukkan nomor virtual account pada rekening tujuan
Setelah rekening atau nomor virtual account berhasil ditambahkan, pilih transfer antar Bank
Pilih nomor virtual account dan input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan Masukkan bank penerima dengan BNI Jenis transfer yang digunakan adalah online/ realtime
Konfirmasi dan proses pembayaran.

5. ATM bank lain
Datang ke ATM, masukkan ATM, dan PIN
Pilih menu "Transfer"
Pilih Rekening Bank Lain
Masukkan kode bank 009
Masukkan nomor virtual account pada rekening tujuan
Masukkan nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
Konfirmasi dan proses pembayaran.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular