Mau Pinjam Motor atau Mobil yang Ditahan Polisi Ternyata Bisa Silakan Ajukan Caranya Mudah

Aong - Selasa, 16 Januari 2024 | 11:00 WIB
Kompas.com/Dicky Aditya Wijaya
Barang bukti di kantor polisi bisa dipinjam pakai oleh pemilik

Baca Juga: 6 Debt Collector di Kota Surakarta Tak Berkutik Diamankan Polisi, Sering Mangkal di Jalan Ini

Subditlaka Korlntas Polri
Pamflet pinjam pakai barang bukti oleh pemilik dibolehkan

Seperti barang bukti tidak akan diperjualbelikan, tidak akan mengubah bentuk barang bukti tersebut atau harus sesuai dengan aslinya saat disita.

"Pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang terkait dengan peristiwa laka lantas dipinjam pakaikan, dengan tidak merubah bentuk dan lain-lain," kata Hotman Senin (16/1/2023).

Ditambakan Hotman, katanya jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadirkan kembali barang bukti tersebut.

"Karena nanti pada saat tahap dua penyerahan tersangka dan bb ke Jaksa," tuturnya.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular