Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik

Galih Setiadi - Minggu, 21 Januari 2024 | 12:11 WIB
Kolase TribunJateng
KPU Kudus melarang knalpot brong dan atribut ini saat kampanye.

Sementara itu, baju loreng yang diidentifikasi sebagai satgas pengamanan diperbolehkan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Muhamad Mawahib.

"Pelaksanaan kampanye jangan memakai knalpot brong, larangan keras," tegasnya dikutip dari TribunJateng.com.

"Pesan pak Dandim jangan memakai baju loreng atau atribut lain yang berbau militer. Termasuk atribut yang menyerupai Polri. Kalau atribut (loreng) seperti satgas keamanan, boleh karena pasti diperlukan dalam setiap kegiatan. Termasuk satgas keamanan parpol," tuturnya.

Pihaknya berharap agar tim kampanye masing-masing capres-cawapres, calon legsilatif dan partai politik bisa mengkondisikan dan mensosialisasikan larangan-larangan tersebut kepada jajarannya.

"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak langsung di tempat. Kita harus menjaga ketertiban dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap masyarakat lain,"


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "KPU Kudus Tegaskan Kampanye Politik Dilarang Gunakan Knalpot Brong dan Baju Loreng"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular