Bea Balik Nama Motor Bekas Resmi Dihapus 2024, Tapi Kok Masih Bayar?

Reyhan Firdaus - Senin, 22 Januari 2024 | 08:08 WIB
Dok. Otomania
Ilustrasi STNK motor bekas

MOTOR Plus-online.com - Di awal tahun 2024 banyak perubahan soal pajak kendaraan bermotor.

Paling disorot, jelas pajak progresif naik yang bikin pusing pemilik motor lebih dari satu.

Namun ada juga yang bikin lega, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi dihapus.

Meski demikian, yang beli motor bekas di tahun 2024 tetap harus bayar Bea Balik Nama (BBN), kok bisa?

BBN dihapus resmi tertulis di pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekarang objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama.

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," 

Nah, mobil dan motor bekas karena bukan kendaraan penyerahan pertama, tidak masuk objek BBN.

Ini tertulis di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,"

Baca Juga: Asosiasi Ojol Tolak Keras Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin Sambil Singgung Isu Lain

Bisa kita lihat, contohnya di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana BBNKB dibebankan hanya saat penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB,"

"Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB"

Nah, BBNKB buat kendaraan baru itu biayanya sama seperti dulu, yaitu sebesar 12,5 persen.

Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023.

Meski demikian, para pembeli motor bekas sekarang tetap bayar BBN, kok bisa?

Rupanya kebijakan bebas BBN baru dijalankan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

Ini tertuang dalam pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,"

Setidaknya, nanti tidak perlu ikut pemutihan lagi, biar tidak keluar uang untuk BBN.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular