Debt Collector Kasar Bisa Kena Pasal Berlapis Dijamin Auto Ciut di Jalan

Ardhana Adwitiya - Rabu, 24 Januari 2024 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik paksa kendaraan di jalan tentu bikin resah masyarakat.

Mereka biasanya menggunakan kekerasan saat menarik kendaraan telat bayar cicilan.

Namun tak jarang dari aksi-aksi kekerasan tersebut yang berujung salah sasaran.

Motor dibeli cash atau sudah lunas, tapi tetap dicegat debt collector.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Baca Juga: Beli Motor Cash Tapi Diuber Oknum Debt Collector, Pihak Leasing Sebut Jangan Panik

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Sementara itu, jika debt collector melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."

Agustinus juga menyampaikan, jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Bila ada kekerasan maka dapat dijeratkan dengan pasal penganiayaan, bisa Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bisa juga Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, dan seterusnya," ujar Agustinus.

"Tentu tergantung pada apa yang dilakukan debt collector itu," imbuhnya.

Baca Juga: Pemotor Honda PCX di Depok Minta Tolong Polisi Untuk Dikawal dari Kejaran Mata Elang

Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara untuk masuk ke kategori penganiayaan ringan, penganiayaan direncanakan atau pengainayaan berat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Untuk dapat disebut sebagai penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam dalam pasal 352 KUHP, tindak pidana tersebut harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:

Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir OJK Keluarkan Aturan Baru, Dilarang Mengancam dan Waktu Penagihan Dibatasi

(1) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu.

(2) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.

(3) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.

Tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dulu atau biasa juga disebut dengan penganiayaan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 353 yang berbunyi, sebagai berikut:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara yang dimaksud penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 354 KUHP dapat dipahami dengan rumusan di bawah ini.

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Baca Juga: Pak Polisi Baik, Kawal Pemotor Honda PCX Yang Diincar Debt Collector Padahal Beli Cash

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Maksud kesengajaan pasal tersebut ditujukan kepada melukai berat orang lain, bukan berarti hanya terjadi nyeri, tetapi luka berat.

Luka berat yang dimaksud yakni yang membahayakan nyawa atau luka sedemikian rupa yang menyebabkan dampak serius, atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Debt Collector yang Meresahkan Bisa Dijerat Pidana Berlapis, Simak Penjelasannya

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular