Menteri Teten Masduki Tanggapi Larangan Knalpot Brong, Siapkan SNI Untuk Knalpot Aftermarket

Ardhana Adwitiya - Rabu, 7 Februari 2024 | 15:20 WIB
Kolase TMCPoldaMetro dan KemenKopUKM
Ilustrasi penindakkan knalpot brong (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kanan).

Ia memastikan bahwa pelaku UMKM knalpot siap memenuhi regulasi terkait produk sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

"Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Teten Masduki.

Teten mengatakan, semua pihak terkait harus mulai mengatur penggunaan knalpot yang terstandardisasi SNI.

Pasalnya hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai hal itu.

"Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot,"

"Termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," kata Teten.

Menanggapi tentang regulasi ambang batas kebisingan, lanjut Teten, regulasi tersebut harus diinformasikan kepada stakeholder lain sebagai acuan regulasi yang ada termasuk saat akan melakukan penertiban.

Namun, di sisi lain, Teten yakin bahwa tak sedikit dari industri dan perajin knalpot yang mulai memikirkan standardisasi, maupun kualitas produk.

Sehingga bisa memenuhi kriteria yang dipersyaratkan KLHK.

"Dan sesuai dengan standardisasi yang kita tetapkan bersama nanti," tutup Teten.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular