Menteri Teten Masduki Tanggapi Larangan Knalpot Brong, Siapkan SNI Untuk Knalpot Aftermarket

Ardhana Adwitiya - Rabu, 7 Februari 2024 | 15:20 WIB
Kolase TMCPoldaMetro dan KemenKopUKM
Ilustrasi penindakkan knalpot brong (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kanan).

"Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” ucap Asep.

Sayangnya, kata Asep, razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot.

"Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” lanjutnya.

Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

"Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

Menteri Teten Masduki menanggapi bahwa pelarangan knalpot aftermarket ini harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kelangsungan industri UMKM knalpot.

humas.polri.go.id
Ilustrasi knalpot brong.

Menurut dia, sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan karena belum adanya SNI baku terkait knalpot.

Hingga kini baru sembilan produk komponen otomotif yang sudah tersertifikasi SNI.

Baca Juga: Denda Akibat Pakai Knalpot Brong di Malaysia Lebih Besar dari Indonesia

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular