Dituduh Bikin Knalpot Bising dan Sering Dirazia Polisi, Produsen Knalpot Curhat ke MenKopUKM

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Februari 2024 | 16:00 WIB
AKSI
Produsen knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) curhat ke MenkopUKM, sering dituduh bikin knalpot bising dan banyak dirazia polisi.

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong besar-besaran oleh polisi membuat produsen knalpot menjerit.

Bukan cuma penjualan yang tersendat, produksi knalpot juga ikut berhenti.

Imbasnya banyak karyawan atau pengrajin knalpot yang dirumahkan.

Produsen knalpot juga resah sering dituduh bikin knalpot bising dan sering dirazia polisi.

Melalui Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), para produsen knalpot akhirnya curhat ke Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM).

Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Ketua AKSI Asep Hendro saat beraudiensi dengan MenKopUKM, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Jika SNI knalpot telah terbit AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI.

Sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menteri Teten Masduki Tanggapi Larangan Knalpot Brong, Siapkan SNI Untuk Knalpot Aftermarket

Baca Juga: Knalpot Aftermarket Akan Berlogo SNI Agar Tidak Dicap Knalpot Brong

Asep Hendro beserta pewakilan anggota AKSI dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) untuk melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Asep menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

“Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” ucap Asep.

Pemotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, Asep menjelaskan razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot.

Kompas.com
Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga.

“Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” kata Asep.

Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Padahal, pihaknya menjamin knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pihak Kepolisian dapat duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar atau ber-SNI.

Baca Juga: Denda Akibat Pakai Knalpot Brong di Malaysia Lebih Besar dari Indonesia

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

MenkopUKM Teten Masduki menanggapi bahwa pelarangan knalpot aftermarket ini harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kelangsungan industri UMKM knalpot.

Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan karena belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomatif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.

Ia memastikan bahwa pelaku UMKM knalpot siap memenuhi regulasi terkait produk sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini.

Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.

“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten mengatakan semua pihak terkait harus mulai mengatur penggunaan knalpot yang terstandardisasi SNI, karena hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai hal itu.

Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah tersertifikasi SNI, yang lainnya belum ada, termasuk knalpot ini.

Baca Juga: Knalpot Brong Musuh Polisi, Bagaimana Ngukur Desibel Knalpot Racing Motor Balap?

"Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," kata Teten.

Menanggapi tentang regulasi ambang batas kebisingan, Teten mengatakan, regulasi tersebut harus diinformasikan kepada stakeholder lain sebagai acuan regulasi yang ada termasuk saat akan melakukan penertiban.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten yakin bahwa tak sedikit dari industri dan perajin knalpot yang mulai memikirkan standardisasi, maupun kualitas produk. Sehingga bisa memenuhi kriteria yang dipersyaratkan KLHK.

Dengan begitu, KemenkopUKM berharap industri ini tetap tumbuh dan berkembang dengan mengikuti koridor dan regulasi yang berlaku. "Dan sesuai dengan standardisasi yang kita tetapkan bersama nanti," ucap Teten.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular