Nekat Pakai Knalpot Brong dalam Razia Serempak Seluruh Indonesia Motor Bisa Dikandangin Denda Bisa Rp 10 Juta

Uje - Minggu, 3 Maret 2024 | 20:35 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Razia knalpot brong bikin motor dikandangin polisi

MOTOR Plus - online.com Mulai Senin (4/3) besok bakal digelar Operasi Keselamatan 2024 serempak di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Gridoto, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memberikan info terkait razia di bulan Maret 2024 ini.

"Operasi Keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kombes Pol Eddy beberapa hari lalu.

Akan ada 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Motor berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Jadwal Razia Besar-Besaran Serempak di Seluruh Indonesia Ketahui Razia Resmi atau Bukan Ini Cirinya

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Aturan penggunaan knalpot brong sendiri memiliki aturan tertulis.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.

Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Dalam beberapa kasus razia knalpot brong belakangan ini cukup sering motor yang melanggar akhirnya diambil sementara atau dikandangin oleh polisi.

Jadi buat kalian yang masih nekat pakai knalpot brong lebih baik dilepas dulu tuh!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Pidana, Denda Rp 10 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular