Kena Tilang Razia Operasi Keselamatan 2024 Kenapa STNK Bisa Diblokir

Reyhan Firdaus - Selasa, 5 Maret 2024 | 07:55 WIB
TMC Polda Metro Jaya
Polisi melakukan razia nasional Operasi Keselamatan 2024

Baca Juga: Bikin Penasaran, Perbedaan Razia dan Operasi Patuh Jaya Ternyata Seperti Ini 

Misalnya pemilik kendaraan dapat surat pemberitahuan E-Tilang, akan dihimbau melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

STNK bisa terblokir, kalau pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik, tidak mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pemilik kendaraan harus konfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Pelanggar juga punya waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi dilakukan, untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.

TMC Polda Metro Jaya
Tidak pakai helm bisa kena tilang Operasi Keselamatan 2024

Waktu proses klarifikasi, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran data pelanggaran tilang elektronik.

Baru setelah benar pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul berapa denda yang harus dibayar.

Selain tidak bayar denda tilang, ada penyebab lain yang membuat STNK bisa diblokir.

Yaitu kalau masa berlakunya selama 5 tahun habis, tidak diperpanjang dalam 2 tahun berturut-turut.

STNK juga bisa diblokir, kalau tidak membayar pajak selama 7 tahun, jadi segera urus pajak motor brother ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular