Aneh Tapi Nyata Pria Ini Curi Motor Milik Sendiri Endingnya ya Ditangkap Polisi Begini Kronologinya

Uje - Minggu, 10 Maret 2024 | 16:50 WIB
Tribunjogja.id
Ramai di media sosial pria ditangkap polisi usai curi motor milik sendiri

MOTOR Plus - online.com Aneh tapi nyata seorang pria di Kulon Progo ditangkap polisi usai curi motor miliknya sendiri.

Lho kok bisa curi motor milik sendiri terus ditangkap polisi?

Kasus pencurian ini terjadi di Kulon Progo, DIY pada akhir Februari lalu.

Tapi baru ramai di media sosial belakangan ini.

Dikutip dari tribunjogja.com ES (26) mencuri motor dari pria berinisial DS (27).

Aksi pencurian dilakukan ES pada 12 Februari 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar waduk Sermo, Hargowilis.

Motor yang dicuri merupakan tipe Yamaha NMAX.

"Motor yang dicuri jenis Yamaha NMax dengan plat AB 2820 EP," ungkap Kapolsek Kokap AKP Toha.

Baca Juga: Ciri Polisi Gadungan Harus Diketahui Pemotor Manfaatkan Momen Razia Besar-besaran

Pada sore hari, DS menggunakan sepeda motor itu untuk pergi ke area pemancingan di Waduk Sermo.

Saat tiba di lokasi, DS memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan.

Bahkan, DS juga memasang kunci ganda pada sepeda motor tersebut.

Tetapi, saat selesai memancing, DS mendapati motornya sudah raib.

DS juga sempat berupaya mencari sepeda motor itu, tetapi hasilnya nihil.

Tak kunjung menemukan motor itu, DS pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.

Akhirnya, pihak kepolisian pun menangkap ES di rumah temannya yang berlokasi di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara, sepeda motor yang dicuri itu berada di rumah warga yang berlokasi di Hargorejo, Kokap.

ES menitipkan sepeda motor itu dengan alasan rusak.

Menurut keterangan ES, rupanya motor tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah.

Motor itu digadaikan sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.

Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.

Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan.

Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.

Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Kulon Progo Ditangkap Polisi Lantaran Curi Motor Milik Sendiri yang Sudah Digadaikannya

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular