Perpanjang Pajak Motor Tanpa KTP Tetap Bisa Dilakukan Malah Lebih Cepat dan Praktis

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Maret 2024 | 10:05 WIB
Tribun JualBeli
Perpanjang pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemiliknya ternyata bisa dilakukan malah lebih mudah dan prosesnya cepat.

MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu data STNK motor Anda dihapus kepolisian karena belum bayar pajak.

Perpanjang pajak motor tanpa KTP pemilik tetap bisa dilakukan malah lebih cepat dan praktis.

Walaupun menjadi salah satu syarat perpanjang pajak motor namun tanpa KTP tetap dilayani.

Pemilik motor tidak usah khawatir ditolak petugas asalkan mengetahui caranya.

Motor bekas yang dibeli akan menyulitkan pemilik baru karena tidak adanya KTP.

Saat ini memang sudah tidak bisa nembak KTP di Samsat karena peraturan yang lebih ketat.

Untuk itu ketahui cara-cara memperpanjang pajak motor tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Biasanya saat membeli motor bekas, pemilik sebelumnya akan meminjamkan KTP untuk proses perpanjangan pajak.

Namun jika KTP pemilik sebelumnya tidak ada maka akan sulit saat memperpanjang pajak.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular