5 Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bawa Uang Buat Bayar Pajak Motor dan Dokumen Ini

Galih Setiadi - Jumat, 19 April 2024 | 06:55 WIB
Gridoto.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan sekalian bayar pajak motor ini syaratnya.

Kalau brother penasaran dengan besaran pajak motor yang brother punya, cara mengetahuinya gampang nih.

Tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk mengetahui NJKB seperti motor, bisa melihat masing-masing provinsi, karena tergantung pemerintah daerah.

Ambil contoh Honda Forza 250 di Jakarta dengan NJKB Rp 58.500.000, sehingga PKB-nya Rp 1.170.000.

Ditambah dengan SWDKLLJ motor Rp 35.000, berarti pajak motor matic 250 cc tersebut sebesar Rp 1.205.000.

Untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

Nah, STNK dan pelat nomor motor yang brother punya sudah saatnya diperpanjang atau belum nih, langsung cek ya.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular