Mantan Polisi Bilang Ketemu Tukang Parkir Liar yang Maksa Minta Uang Tinggal Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 26 April 2024 | 19:05 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi parkir motor. Dijelaskan mantan polisi, ketemu tukang parkir liar yang minta uang secara paksa enggak usah panik.

"Dengan demikian adanya oknum petugas yang ilegal yang melakukan praktek parkir liar, perbuatan melawan hukum apalagi pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.

Kalau terbukti, Budiyanto mengatakan oknum juru parkir tersebut bisa dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Budiyanto menjelaskan aturannya.

Kompas.com
Budiyanto saat masih menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Budiyanto mengimbau supaya melaporkan oknum tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Apabila melihat praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab siapapun sebagai bentuk partisipasi dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," jelasnya.

Menurutnya, Pemda memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap oknum petugas parkir liar.

"Pihak Pemda secara aktif memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan edukasi terhadap lokasi yang rawan adanya praktek parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Nah, jadi enggak perlu takut kalau parkir di minimarket dan ketemu oknum tersebut ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular