Find Us On Social Media :

Polisi Sepakati Rencana Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar: Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

By Ahmad Ridho, Jumat, 17 April 2020 | 13:20 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. (Tribunnews.com)

Baca Juga: BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.