Find Us On Social Media :

Waspadalah Bikers, Masih Nekat Enggak Pakai Masker dan Berkerumun Bakal Disanksi, Ini Daftar Hukumannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 20 Juni 2020 | 07:30 WIB
Ilustrasi pemotor. Masih nekat enggak pakai masker dan berkerumun bakal disanksi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada, masih nekat enggak pakai masker dan berkerumun bakal disanksi.

Mulai dari pengendara motor atau warga lainnya wajib memakai masker selama darurat virus corona.

Selain itu, hindari kerumunan yang bikin penularan covid-19 makin luas.

Jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan ini ya bro.

Soalnya, ada sanksi tegas bagi siapapun yang nekat melanggarnya.

Baca Juga: Selain Hand Sanitizer dan Masker, Benda Ini Juga Wajib Untuk Dibawa Bikers di Tengah Pandemi Covid-19

Aturan ini ditegakkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020.

Isinya mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

Aturan soal masker dan berkerumun ini berlaku mulai Sabtu (20/6/2020).

Ada beberapa sanksi yang masih nekat enggak pakai masker dan berkerumun.

Baca Juga: Penasaran, Bisa Gak Sih Balaclava Menjadi Pengganti Masker Saat Naik Motor di Tengah Pandemi Covid-19?

Hal itu disampaikan Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

"Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," lanjut dia.

Sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan orang-orang yang berkerumun.

Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan secara memadai juga bakal terkena sanksi.

Baca Juga: Duh Puluhan Pemotor di Tangerang Selatan Nekat Gak Pakai Masker, Langsung Diberikan Sanksi Begini Oleh Satpol PP

Untuk tempat usaha, sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis.

Sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan serta penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.

Sementara itu, sanksi berat yang diberikan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi.

Ada alasan di balik pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan ini.

Mengingat Makassar tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jumlah kasus covid-19 meningkat.

Baca Juga: Waduh, 5 Hari Berjalan Masih Ada Pengendara yang Gak Pakai Masker Pada Penerapan PSBL di RW 11 Pademangan Barat

Pemkot Makassar juga akan menggalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan.

Penyemprotan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu mulai 20 Juni 2020.

"Gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari camat, lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri," bilang Yusran.

"Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu selama sebulan di seluruh titik di Kota Makassar," sambungnya.

"Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil Damkar," tambahnya.

Baca Juga: Waduh Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Lagi Meski Masih Pandemi Corona, Pasal Tidak Pakai Masker dan Social Distancing Apakah Diterapkan?

"Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong-lorong. Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pemkot Makassar Beri Sanksi Orang yang Tak Kenakan Masker dan Berkerumun"