Find Us On Social Media :

Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

By Galih Setiadi, Jumat, 16 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Kuy bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada pemutihan pajak. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada pemutihan pajak bro!

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, bisa diurus sekarang nih.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 begini, jangan sampai ketinggalan bro.

Soalnya masa pemutihan pajak ini juga panjang, urusnya juga gampang banget.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Kabar gembira ini diumumkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili Sumatera Utara.

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 15 November 2020.

Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.

"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara. (TribunMedan.com)

Baca Juga: Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?

Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan," ungkap Victor.

"Masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.

Baca Juga: Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya?

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020.

Mulai keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Perihal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November - 15 Desember.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD"