Find Us On Social Media :

Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Desember 2020 | 08:12 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan berakhir sebentar lagi, buruan diurus. (Tribunnews.com)

Melansir laman resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.

Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Masing-masing besaran diskon pajak kendaraan, berdasarkan waktu jatuh temponya. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus