Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 29 Desember 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi STNK. Enak banget bebas denda pajak kendaraan diperpanjang sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan dihapus lagi, buruan diurus jangan lewat dari tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, program bebas denda pajak kendaraan diperpanjang.

Sebelumnya beberapa provinsi hapus denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020, atau tepatnya 31 Desember 2020.

Kali ini ada yang perpanjang bebas denda pajak kendaraan, waktunya lama lo.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebaskan denda pajak kendaraan lagi.

Pihaknya kembali memperpanjang program bebas denda pajak.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Hal itu mengatur Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus