Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 29 Desember 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi STNK. Enak banget bebas denda pajak kendaraan diperpanjang sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan dihapus lagi, buruan diurus jangan lewat dari tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, program bebas denda pajak kendaraan diperpanjang.

Sebelumnya beberapa provinsi hapus denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020, atau tepatnya 31 Desember 2020.

Kali ini ada yang perpanjang bebas denda pajak kendaraan, waktunya lama lo.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebaskan denda pajak kendaraan lagi.

Pihaknya kembali memperpanjang program bebas denda pajak.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Hal itu mengatur Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan denda pajaknya bervariasi sejak April 2020.

Mulai dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539.

Kalau dijumlah semuanya, terdapat 366.495 unit kendaraan bermotor.

Sementara pendapatan dari denda pajak kendaraan sendiri tembus puluhan miliar.

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro.

"Sedangkan untuk total denda PKB yang dibebaskan dari April sampai Desember mencapai Rp 58.426.056.800," katanya dikutip dari KRJogja.com

"Karena itu untuk masyarakat silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," lanjutnya.

Nah buat bikers di daerah DIY, yuk manfaatin program yang satu ini.

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

Pembebasan denda pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Aturan tentang pembebasan denda pajak kendaraan ini sudah ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Disebutkan bahwa kebijakan tersebut diperpanjang secara resmi hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Buruan bayar pajak kendaraan sekarang, walaupun masih lama biar gak terburu-buru...