Find Us On Social Media :

Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa motor tarikan leasing Rp 3 jutaan ditahan polisi, YLKI kasih komentar begini.

Polsek Cipondoh berhasil bongkar sindikat pencurian motor beberapa waktu lalu.

Rupanya pemain motor tarikan leasing ini bagian dari sindikat pencurian motor antarprovinsi.

Rencananya beberapa motor tersebut bakal dikirim ke Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Baca Juga: Polsek Cipondoh Gerak Cepat, Motor Tarikan Leasing Dijual Rp 3 Jutaan

Penangkapan berlangsung pada hari Senin (18/1/2021).

Hal itu disampaikan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debt colector (Leasing)." beber Deonijiu.

Baca Juga: Ditanya Soal Motor Tarikan Leasing yang Disita Polisi, Ini Kata APPI

Menurut keterangan pelaku, motor sitaan leasing itu bakal dijual murah meriah.

Angkanya berkisar antara Rp 3 jutaan sampai dengan Rp 4 jutaan sesuai kondisi.

Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.

"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online, Senin (8/2/2021).

Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.

"Masih di dalami," ucapnya.

Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya

Menanggapi kasus tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah polisi membongkar sindikat pencurian motor itu.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo.

"YLKI mengapresiasi petugas kepolisian yang mengungkap sindikat curanmor yang merugikan konsumen," bilang Rio saat dihubungi MOTOR Plus-Online, Selasa (9/2/2021).

"YLKI berharap kepada konsumen teliti sebelum membeli suatu barang, harus mengecek dokumen kendaraan terlebih dahulu termasuk aspek legalitas dokumen tersebut lengkap dan sah. Sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dipihak konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Selain meminta masyarakat lebih teliti, YLKI juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan, terutama jual beli motor bekas.

"YLKI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan sektor jual beli kendaraan motor second," paparnya.

"jangan sampai kecolongan jual beli motor hasil dari kejahatan. Dan YLKI juga mendukung pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera" tutur Rio.