Find Us On Social Media :

Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

By Ahmad Ridho,Harun Rasyid, Rabu, 17 Februari 2021 | 15:00 WIB
Boleh gak sih memodifikasi pelat nomor motor, begini aturan resminya. (Instagram @polantasindonesia)

 

MOTOR Plus-online.com - Boleh gak sih memodifikasi pelat nomor motor, begini aturan resminya.

Enggak sedikit pemotor yang memodifikasi pelat nomor motornya.

Ada yang pakai huruf miring, sampai menggunakan pelat nomor motor Thailand.

Kalau ketahuan polisi ujung-ujungnya bisa kena tilang.

Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diganti Rp 3,55 Juta, Pakai HP Daftarkan KTP

Lalu sebenarnya apa boleh modifikasi pelat nomor kendaraan?

Pelat nomor atau TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Namun dalam beberapa kesempatan, nampak pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Seperti pelat nomor kendaraan negara lain, pelat nomor berwarna-warni atau pelat yang bentuknya berbeda dari umumnya.

Dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Korps Lantas Polri, spesifikasi plat yang sesuai yaitu pertama pelat terdiri dari dua baris yang berisi nopol, kode huruf wilayah dan pajak masa berlaku.

Kedua, bahan terbuat dari alumunium yang tebalnya 1 mm, berukuran 250-105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga sementara untuk mobil 395-135 mm.

Baca Juga: Asyik, Beli Motor Listrik Selis Agats Pasti Dapat STNK dan Pelat Nomor

Lalu terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor dan masa berlaku.

Merujuk pada Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa pelat nomor juga harus memiliki unsur pengaman yakni adanya logo kepolisian sebagai legalitas TNKB.

Dalam perkapolri tersebut juga disebutkan warna pelat nomor kendaraan yang ditentukan, seperti:

1. Pelat hitam tulisan putih, untuk Ranmor pribadi dan Ranmor sewa.

2. Pelat kuning tulisan hitam, untuk Ranmor transportasi umum.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

3. Pelat merah tulisan putih, untuk Eanmor dinas pemerintah.

4. Pelat putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.

5. Pelat hijau tulisan hitam, untuk Ranmor yang hanya khusus beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

Jadi dapat diketahui bahwa pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan di atas misalnya pelat yang jenis hurufnya dibuat seperti tulisan digital, plat nomor ditempel logo instansi pemerintah, TNKB bentuknya diperkecil atau diperbesar.

Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.