Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 2 September 2021 | 19:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus. (MOTOR Plus Online/Galih)

Kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

Seperti yang dibilang Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Brother yang tinggal di Jawa Tengah langsung manfaatin program yang satu ini ya...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi"