Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 September 2021 | 22:10 WIB
Pemotor waspada, polisi siapkan aturan poin pelanggaran, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut. (foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, polisi siapkan aturan baru, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut.

Mulai sekarang pemotor harus tertib berkendara, termasuk memakai helm dan hindari melawan arus.

Karena polisi akan menerapkan aturan pengumpulan poin pelanggaran untuk pemotor yang terus menerus melakukan kesalahan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bisa dikenai pencabutan SIM

Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah

Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK

"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujar Toni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," katanya lagi.

Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede.

Aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/6/2021).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 29 September 2021, Bisa Perpanjang SIM Dari Daerah Lain, Ini Syaratnya

Poin-poin pelanggaran lalu lintas

Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Pemberian poin 1

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.

- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Pemberian poin 3

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

- Menggunakan pelat nomor palsu.

- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Pemberian poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"