Find Us On Social Media :

Calo Hilang Pekerjaan, Bikin SIM Bisa dari Rumah Sambil Rebahan

By Erwan Hartawan, Kamis, 30 September 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi. Bikin SIM dari rumah sambil rebahan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pekerjaan calo SIM makin terdesak bahkan bisa hilang pekerjaannya.

Korlantas Polri diketahui sedang mempersiapkan aplikasi untuk pembuatan SIM.

Aplikasi ini memudahkan pembuatan SIM yang bisa dilakukan di rumah sambil rebahan.

Apliasi tersebut diberi nama e-AVIS.

e-AVIS adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk melakukan ujian teori pembuatan SIM secara online.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo memberikan keterangannya.

"Iya benar sudah diujicobakan di Satpas SIM Daan Mogot dan Satpas SIM Polrestabes Bandung," buka Kombes Pol Djati Utomo.

"Minggu depan rencananya akan diujicobakan di Satpas Polrestabes Semarang dan Polrestabes Surabaya," sambungnya, dikuti dari GridOto.com.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 75 Ribu, SIM Patah atau Rusak Bisa Jadi Baru Lagi

Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM

Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, bagi para pemohon dipersilakan mendaftar, lalu membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa.

Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS.

Aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.

"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," ungkap Kombes Pol Djati Utomo.

Pemohon nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan alias link yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.

Lewat link tersebut, pemohon masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.

Setelah itu, pemohon SIM diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.

"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," sebutnya.

Baca Juga: Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi

Kombes Pol Djati Utomo melanjutkan, pengerjaan soal akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.

Dihubungi secara terpisah, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengaku masih menunggu arahan dari pihak Korlantas Polri.

"Kalau dari kami masih menunggu Jukrah dari Korlantas," singkat AKP Anrianto.

Adapun syarat pembuatan yang masih datang langsut ke Kantor Satpas sebagai berikut:

1. Membuat permohonan tertulis.

2. Pemohon bisa membaca serta menulis.

3. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.

4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.

5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Selain ketujuh syarat di atas, pemohon juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP.

Pemohon disarankan juga untuk membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter