"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.
Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.
"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.
Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.
"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.
Baca Juga: Motor Kreditan Hasil Rampasan Debt Collector Dibawa Kemana, Dijual Tanpa Surat?
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.