Find Us On Social Media :

Jurus Lawan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

By , Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:13
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan dan berujung keributan (TribunTimur.com)

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.