Find Us On Social Media :

Wow Biaya Bikin SIM Online Rp 400 Ribu Baru Bayar Setelah Jadi, Begini Penjelasan Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 4 Januari 2022 | 07:02 WIB
Foto ilustrasi. Biaya bikin SIM Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, ini kata polisi. (Tribunnews.com)

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, lulus ujian, dan usia minimal.

Adapun usia minimal bikin SIM, yaitu:

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

Untuk mekanisme lebih lengkapnya, brother bisa cek di LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000"