MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget biaya bikin SIM online Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, polisi langsung kasih penjelasan.
Beredar luas daftar biaya bikin SIM baru, untuk SIM C sendiri Rp 400 ribu.
Kemudian, biaya bikin SIM termahal berlaku untuk SIM BII sebesar Rp 1,6 juta.
Sontak info biaya bikin SIM tersebut langsung viral di media sosial.
Info tersebut dibagikan salah satu akun Facebook, bisa dicek di LINK INI.
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****." tulis akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri angkat bicara.
Baca Juga: Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget
Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya
Ternyata, info biaya bikin SIM baru tersebut tidak benar alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, segini biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, lulus ujian, dan usia minimal.
Adapun usia minimal bikin SIM, yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Untuk mekanisme lebih lengkapnya, brother bisa cek di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000"