Find Us On Social Media :

Wow Biaya Bikin SIM Online Rp 400 Ribu Baru Bayar Setelah Jadi, Begini Penjelasan Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 4 Januari 2022 | 07:02 WIB
Foto ilustrasi. Biaya bikin SIM Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, ini kata polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget biaya bikin SIM online Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, polisi langsung kasih penjelasan.

Beredar luas daftar biaya bikin SIM baru, untuk SIM C sendiri Rp 400 ribu.

Kemudian, biaya bikin SIM termahal berlaku untuk SIM BII sebesar Rp 1,6 juta.

Sontak info biaya bikin SIM tersebut langsung viral di media sosial.

Info tersebut dibagikan salah satu akun Facebook, bisa dicek di LINK INI.

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****." tulis akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri angkat bicara.

Baca Juga: Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget

Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya

Ternyata, info biaya bikin SIM baru tersebut tidak benar alias hoaks.

Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, segini biaya penerbitan SIM baru:

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, lulus ujian, dan usia minimal.

Adapun usia minimal bikin SIM, yaitu:

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

Untuk mekanisme lebih lengkapnya, brother bisa cek di LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000"