Find Us On Social Media :

Nah Lo, Jakarta Masuk PPKM Level 2 Lagi, Pemotor Catat Aturannya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 4 Januari 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi. Nah lo, DKI Jakarta terapkan PPKM level 2 lagi, pemotor harus catat aturan lengkapnya. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

MOTOR Plus-online.com - Nah lo, DKI Jakarta terapkan PPKM level 2 lagi, pemotor harus catat aturan lengkapnya.

Masuk tahun 2022, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM kembali diperpanjang pemerintah dari tanggal 4 sampai 17 Januari 2022.

Yang bikin kaget, Jakarta kini menerpakan aturan PPKM level 2.

Padahal sebelumnya Jakarta masuk kategori PPKM level 1.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).

Tito mengatakan, keputusan tersebut ditindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Sampai Tahun Depan

Baca Juga: Bikers Pengen Motoran Jauh Wajib Penuhi Syarat Ini Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.

Lalu apa saja aturan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2? Berikut selengkapnya menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendibudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Berdasarkan SKB Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di wilayah level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM 100 Persen.

Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih

Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Kegiatan Perhotelan Non Penanganan Karantina

Kegiatan perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Baca Juga: PPKM Serentak Resmi Dibatalkan, Jangan Senang Dulu Ini Aturan Baru Pengganti Selama Libur Nataru

Fasilitas pusat kebugaran/gym, meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. serta tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Kegiatan Perbelanjaan

Kegiatan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam Inmendagri ini apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasionalsampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

 

Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru

Adapun maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan di Mal dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Di mall, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70%, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah

Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Pelaksanaan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara fasilitas umum atau area publik, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%dengan menerapkan protokol kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

 

Penerapan ganjil –genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin

Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Transportasi Umum

Transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2" dan di Kompas.tv dengan judul "Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jakarta"