"Iya, boleh (mudik)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Serta syarat yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tak Lagi Larang Mudik Lebaran, Catat Persyaratannya
Sementara mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan.
"Nanti ini masih dibahas ya, ditunggu final-nya ya," katanya lagi.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan pos khusus untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik lebaran 2022.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster"